Memindahtangankan harta orang lain
tanpa mendapatkan izin, pada hakikatnya, tidak diperbolehkan dalam
Islam.
Apa pun alasan yang digunakan, sekalipun maksud dan tujuannya untuk kebaikan, menolong fakir miskin, misalnya.
Harta termasuk salah satu hak yang diharamkan untuk diambil dan dipergunakan, kecuali atas izin pemiliknya.
Karena itu, kecaman dan larangan mencuri sangat ditegaskan secara tersurat dalam Alquran sebagaimana termaktub dalam ayat, “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah kedua tangannya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana.” (QS Al Maidah: 38).
Ketentuan itu pun berlaku bagi suami istri dalam sebuah institusi keluarga. Artinya, larangan mencuri harta berlaku bagi kedua belah pihak. Yang jadi persoalan, bolehkah seorang istri mengambil harta suami tanpa sepengetahuannya demi hajat sehari-hari keluarga?
Apa pun alasan yang digunakan, sekalipun maksud dan tujuannya untuk kebaikan, menolong fakir miskin, misalnya.
Harta termasuk salah satu hak yang diharamkan untuk diambil dan dipergunakan, kecuali atas izin pemiliknya.
Karena itu, kecaman dan larangan mencuri sangat ditegaskan secara tersurat dalam Alquran sebagaimana termaktub dalam ayat, “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah kedua tangannya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana.” (QS Al Maidah: 38).
Ketentuan itu pun berlaku bagi suami istri dalam sebuah institusi keluarga. Artinya, larangan mencuri harta berlaku bagi kedua belah pihak. Yang jadi persoalan, bolehkah seorang istri mengambil harta suami tanpa sepengetahuannya demi hajat sehari-hari keluarga?